Nomor5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuan penulisan artikel ini tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum Pengadilantata usaha negara adalah lembaga kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata usaha Negara. Tugas Pengadilan Tata Usaha. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah institusi Peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yang bertugas menyelesaikan segala urusan Tata Usaha Negara (TUN). Adapun tugas atau kewenanganrrya sendiri terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo UpayaHukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya hukum adalah alat atau sarana hukum untuk memperbaiki adanya kekeliruan pada putusan pengadilan. Upaya hukum yang dimaksud adalah: 1. Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal. 2. Banding. 3. Kasasi. Halaman33 dari 44 MATERI UNDANG‐UNDANG ACARA TATA USAHA NEGARA 101. Peradilan tata usaha negara diatur dalam A. UU No. 9 tahun 2004 B. UU No. 5 tahun 1986 C. UU No. 4 tahun 2004 D. Jawaban a dan b benar Jawaban D Undang‐undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan undang‐undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. DgT8DR.

contoh kasus hukum acara peradilan tata usaha negara