A. FORMULIR PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK SEMUA INFORMASI HARAP DIISI DENGAN HURUF KAPITAL/CETAK. Isi atau beri tanda x pada kotak jawaban yang sesuai. (Lihat petunjuk) Jenis Perubahan: 1 1 Permohonan Wajib Pajak Perubahan Data Secara Jabatan Surat Keterangan Kelahiran Sementara. 3. Formulir (Kode F2.02) diisi oleh petugas/registrar di Desa/Kelurahan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah. 4. Pengisian Bagian ke 2 Formulir (Kode F2.02) menggunakan huruf cetak dengan tinta warna hitam. 5. Untuk kelahiran kembar, setiap bayi menggunakan satu formulir. II. Petunjuk Pengisian. Mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan mengisi formulir di pelayanan administrasi kependudukan. Menyimpan Surat Keterangan Pindah (SKP) ini untuk kemudian diserahkan di daerah tujuan Anda. Membuat ulang Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di tempat tujuan Anda. Cara Mengisi Formulir Surat Pindah Online. Kemudian untuk cara mengisi formulir surat pindah online usahakan pada jam kerja yaitu mulai jam 08.00 sampai dengan 15.00. Hal ini supaya pelayanan bisa dilakukan langsung dan permohonan kalian dapat diproses. Ketika diluar jam pelayanan maka akan diproses keesokan harinya. Simak cara ganti KTP secara online dan offline saat pindah dalam atau luar kota/kabupaten. Simak cara ganti KTP secara online dan offline saat pindah dalam atau luar kota/kabupaten Surat Keterangan Pindah atau SKP yang telah disahkan atau stempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 5. SKP tembusan Ux9d2.

cara mengisi formulir surat pindah online