Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan. sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai, perlu dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan.
KEMENTERIAN KESEHATAN: Nomor: 54: Tahun: 2015: Tentang: PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 24 Juli 2015: Pejabat yang Menetapkan: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dimana setiap tenaga kesehatan dalam pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; l. melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan
Label untuk Alat Kesehatan yang diuji dan/atau dikalibrasi instalasi/unit di rumah sakit dapat diterbitkan oleh instalasi/unit di rumah sakit yang melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi. Sertifikat dan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nomor Sertifikat dan Label.
Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan: alkes: dicabut oleh Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 (sepanjang mengatur persyaratan, tata cara, dan masa berlaku perizinan)
tNjCm.
permenkes tentang kalibrasi alat kesehatan